Kamis, 15 Juli 2010

KURIKULUM

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

  1. Peningkatan imam dan takwa;
  2. Peningkatan akhlak mulia;
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
  4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  6. Tuntutan dunia kerja;
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sen;
  8. Agama;
  9. Dinamika perkembangan global; dan
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

  1. Pendidikan agama;
  2. Pendidikan kewarganegaraan;
  3. Bahasa;
  4. Matematika;
  5. Ilmu pengetahuan alam;
  6. Ilmu pengetahuan sosial;
  7. Seni dan budaya;
  8. Pendidikan jasmani dan olahraga;
  9. Keterampilan/kejuruan; dan
  10. Muatan lokal

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi nya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar , dan propinsi untuk pendidikan menengah.

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

  • Sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.